E-KTP Hilang, dapat Dicetak Kembali
KAYUAGUNG RADIO - Bagi warga yang sebelumnya telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan kemudian, e-KTP tersebut hilang, dapat segera melaporkan ke kecamatan atau dimana dirinya berdomisili, untuk kemudian dicetak kembali.
“Kami selalu menghimbau untuk segera melapor bila e-KTP hilang guna untuk kembali dilakukan pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mengentaskan program pemerintah mengenai e-ktp, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, dan bahkan di tingkat desa,”ujar Camat Kota Kayaugung, Denny A Ariefson SSTP, melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Kayuagung, Abdullah Oktavia SH,
Ia menambahkan, tak hanya hilang termasuk juga e-KTP yang rusak diharapkan segera melapor ke kecamatan dimana mereka berdomisili, dengan membawa Kartu Keluarga (KK) pada saat perekaman pertama kali. Dan wajib menyertakan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat bila hilang. Serta juga melampirkan e-KTP yang rusak, bila keterangannya rusak.
Menurutnya, pihak kecamatan tidak melakukan perekaman e-KTP ulang bagi warga yang e-KTP-nya hilang atupun rusak. Tapi akan didata kembali dan akan dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk dikeluarkan pencetakan e-KTP.
“Keharusan melakukan perekaman e-KTP, sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2006 dan Perpres Nomor 26 tahun 2009, sehingga berlaku secara nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat. Jika KTP lama sudah habis masa berlakunya, sebaiknya diurus terlebih dahulu. syaratnya, fotokopi KK dan surat pengantar RT/RW,” tuturnya
Di terangkannya , tujuan administrasi kependudukan adalah, tertib database kependudukan, tertib penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tertib dokumen kependudukan misalkan, KK, KTP, akte kelahiran. Manfaat e-KTP bagi masyarakat dan negara, untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat