Dukcapil OKI Himbau Masyarakat Untuk segera lakukan Perekaman E-KTP

KAYUAGUNG RADIO - Masyarakat kabupaten Ogan Komering ilir hingga kini baru 347.380 orang atau 61% yang telah melakukan perekaman E KTP. Semantara wajib e-KTP di OKI mencapai lebih dari 500 ribu jiwa lebih.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) OKI Antonius Leonardo melalui Kabit pelayanan dan pendaftaran Abu Naim mengungkapkan, hinga kini masyarakat yang belum melakukan perekaman E KTP mencapai 218.022 orang atau 49%, maka dari situ kami himbau kepada masyarakat yang belum melaksanakna perekaman agar segera melakukan perekaman di setiap kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Abu Naim menambahkan untuk masyarakat yang telah melakukan perekaman dan E KTP nya sudah selesai sudah didisribusikan ke masing masing kecamatan. 

Seharusnya sesuai dengan instruksi pemerintah pusat sebelumnya, bahwa untuk KTP Manual tidak lagi berlaku mulai tanggal 01 Januari 2014 yang lalu. Namun, berdasarkan Perpres Nomor 112 tahun 2014 tentang perpanjangan masa berlaku KTP Konvensional, maka masa berlaku KTP Manual di OKI juga diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2014 nanti. 

Abu Naim mengatakan hingga kini masih ditemukannya NIK yang berbeda untuk masyarakat, maka dari situ”kami harapakan kepada masyarakat untuk mencocokkan NIK yang di KTP dan di Kartu keluarga (KK) apa bila ditemukan ada perbedaan agar segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk segera diperbaiki. “kami harapakan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman E KTP agar segera melakukan perekaman dan yang di NIK KTP dan KK ada perbedaan agar segera melaporkannya ke Dukcapil untuk di perbaiki.untuk Percetakan E KTP kemungkinan di November ini akan dilakukan di kabupaten kabupaten, maka dari situ kemungkinan kita tidak ada lagi keterlambatan untuk percetakan karna percetakan sudah dilakukan di masing masing Kabupaten”ungkap Abu Naim
Diberdayakan oleh Blogger.