BPPK OKI Tekankan pemilik Toko wajib regestrasi
KAYUAGUNG RADIO - Guna memperindah penataan pasar yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)Pemerintah daerah melalu Badan Pengelola pasar dan kebersihan (BPPK) terus berupaya menekankan , mengajak dan menghimbau kepada Pemilik Toko wajib regestrasi,apabila pada batas waktu yang di tentukan hingga 16 September 2014 masih belum dilaksanakan maka akan disanksi sesuai dengan perda no 29 tahun 2002 dan no 5 tahun 2007
Ka.BPPK OKI Thohiryanto S.Sos saat di Wawancarari Reporter Kayuagungradio Mengatakan guna memperindah penataan pasar terutama pasar yang ada diwilayah Kota Kayuagung BPPK OKI terus berupaya menekankan , mengajak dan menghimbau kepada Pemilik Toko wajib regestrasi,apabila pada batas waktu yang di tentukan masih belum dilaksanakan maka akan disanksi sesuai dengan perda no 29 tahun 2002 dan no 5 tahun 2007.” sejakberdiri tahun 2002 pasar bertinggkat masih terbengkalai”.Ujarnya
Ia menambahkan Perda no 29 tahun 2002 dan no 5 tahun 2007 yang menyatakan Hak guna pakai Los selama 10 tahun dan apabila masa sepuluh tahun itu habis pemilik atau penunggu Los wajib regestasi kembali, dan apa bila pemilik atau penunggu los tidah menempati atau tidak membayar retrebusi pasar selama 3 bulan berturut turut makan Hak guna paka akan di tarik.imbuhnya
Dikatakanya juga hingga kini los bertingkat masih di biarkan terbengkalai oleh pemiliknya, membuat pasar terlihat tidak rapi dan kosong , maka dengan itu dari badan pasar akan memberikan batas waktu hingga 16 September 2014 kepada pemilik kios agar segera untuk menempati dan regestrasi kembali
“kami harapkan agar pemilik Los dan toko agar segera membuka,menempati dan segera regestrasi kembali”. ungkapnya