Forum DPD Sekdes Indonesia Kab. OKI Dikukuhkan
KAYUAGUNG RADIO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Resmi melantik Forum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekretaris Desa (Sekdesi) masa bakti 2014 – 2019 ,pengukuhan dihadiri oleh Bupati dan wakil Bupati OKI Serta Kepala BKD, Kepala BPMD dan SKPD jajaran pemerintah kabupaten OKI, pada jum’at (27/6/2014).
Sebanyak 308 sekdes dan 13 Seketaris Lurah dilantik dari 18 kecamatan se-OKI atau di kukuhkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Sekretaris Desa Indonesia (DPP FORSEKDESI) di ruang Aula Bende Seguguk II Pemkab OKI.
Ketua DPP Forsekdesi H. Nur Rozuqi .S.Pd mengatakan pembentukan forum Sekretaris Desa ini mengacu pada Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang sekretaris desa dan pp 45 untuk difasilitasi oleh pemerintah pusat maupun Kabupaten, serta muncul pp no 72 agar teman-teman sekdes dapat di angkat dan di fasilitasi oleh pemerintah,”ungkapnya.
Lanjutnya sekdes perlu konsultasi dan komunikasi kepada pemerintah daerah atau Bupati mengenai anggaran dana desa (ADD) Karena add telah diatur oleh bupati.dan teman-teman sekdes jangan lepas dari peraturan pemerintah serta sekdes merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat dan daerah untuk di desanya masing-masing dalam melayani masyarakat karena sekdes merupakan pelayan masyarakat dan tercapainya pelayanan desa tergantung kinerja sekdes itu sendiri. Pp 43 yang mengatur tentang tugas pokok sekdes dan add perlu diatur oleh peraturan Bupati dengan catatan jumlah populasi masyarakat, wilayah jarak, jangkau wilayah dan keperluan desa dlm pembangunan, kami berharap kiranya bapak bupati oki dapat menganggarkan kendaraan oprasional motor guna menunjang kegiatan sekdes agar maksimal.”jelasnya.
Bupati OKI Iskandar SE mengatakan selamat kepada pengurus Dewan Pimpinan Daerah Forum Sekretaris Desa Indonesia (DPD FORSEKDESI)Kabupaten OKI sebanyak 308 sekdes dan 13 Seketaris Lurah yang telah dilantik dari 18 kecamatan se-OKI sekretaris desa pada umumnya telah diatur oleh undang-undang otonomi daerah serta Bulan januari 2014 undang-undang otonomi daerah yang mengatur add desa,”jelasnya.
Iskandar menambahkan tugas sekdes adalah sebagai apatur desa yang mempunyai tugas berat dan untuk mempertajam kinerjanya dalam mengatur keuangan desa sebagai aparatur sipil desa sebagai perpanjangan pemerintah daerah kabupaten untuk didesa-desa dalam administrasi dan keuangan didesa