Bupati OKI Serahkan Dana ADD 2014

KAYUAGUNG RADIO - Sebanyak 321 Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI), menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah kabupaten OKI. Penyerahan ADD berlangsung dipendopoan kabupaten OKI, rabu (28/5), dan diserahkan secara langsung dan simbolis oleh Bupati OKI, Iskandar SE kepada perwakilan penerima dari delapan belas camat dan delapan belas kepala desa sekabupaten OKI. 

Dalam arahannya, Bupati OKI mengatakan Pada Tahun 2014 ini Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir telah menyediakan dana senilai Rp. 23.000.000.000,- (Dua puluh tiga milyar rupiah) sebagai Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana senilai Rp 3.929.287.244,- (Tiga Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta, Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) sebagai dana bagi hasil pajak, PBB retribusi daerah dan bagi hasil lelang lebak lebung yang akan diserahkan kepada 321 desa dan kelurahan dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir demi percepatan pembangunan desa dan besaran dana masing-masing desa disesuaikan dengan kondisi dan potensi masing-masing yang dihitung berdasarkan rumusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mana setiap desa telah menerima besaran dana tersebut. 

Sehubungan dengan hal itu dalam rangka Perencanaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban dana ADD sebagai nafas dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik, sehingga terwujud pelaksanaan yang transparan, perencanaan yang matang dan pertanggung jawaban yang akuntabel, ujarnya. 

Ia menambahkan Dengan sesegera mungkin untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan melibatkan seluruh lembaga-lembaga yang ada seperti LPMD, BPD, Lembaga Adat, Organisasi Kepemudaan, PKK dan Kader Pemberdayaan Masyarakat. Agar semua perencanaan pembangunan adalah benar-benar dimusyawarahkan dalam Musrenbangdes, sehingga hasil musyawarah tersebut dapat dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dibiayai dari alokasi dana desa (ADD) baik dari aspek teknis, aspek keuangan, administrasi maupun aspek hukum. “Sehingga Kepala Desa dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) jangan melanggar Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku, sehingga tidak akan menyulitkan diri kita sendiri di kemudian hari”, tegasnya. 

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pengelolaan ADD dibentuk tim fasilitasi dan verikasi kecamatan, dimana camat sebagai penanggung jawab. Tim ini melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pemantauan kegiatan ADD mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, dan diharapkan kepada camat agar turun langsung ke desa-desa guna memonitoring pelaksanaan dana ADD dan dana-dana yang lain sehingga penggunaan dana tersebut tidak menyalahi APBDes yang sudah ditetapkan oleh Kepala Desa dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah. Tim ini juga merekapitulasi laporan kemajuan fisik dan pelaporan keuangan pelaksanaan penggunaan Alokasi ADD yang dibuat setiap bulan dan disampaikan kepada Bupati Ogan Komering Ilir melalui Badan PMPD Kabupaten Ogan Komering Ilir, tandasnya
Diberdayakan oleh Blogger.