OKI Masih Banyak Yang Belum Melakukan Perekaman KTP
KAYUAGUNG RADIO - Karena proses pembuatan E-KTP sebagian besar warga Kabupaten Ogan Komering Ilir belum kelar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKI memperpanjang masa berlaku KTP Konvensional hingga akhir tahun 2014 mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) OKI Antonius Leonardo melalui Kabit Pelayanan dan Pendaftaran Abu Naim S.Sos mengatakan.Untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir masyarakat yang wajib KTP berjumlah 623 ribu namun hingga kini untuk masyarakat yang sudah melakukan perekaman E-KTP baru 330 ribu orang, berarti masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman yang mana sebelumnya Konvensional dinyatakan mulai tidak berlaku tanggal 01 Januari 2014 kemarin. Namun, berdasarkan Perpres Nomor 112 tahun 2014tentang perpanjangan masa berlaku KTP Konvensional, maka masa berlaku KTP Konvensional di OKI juga diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2014 nanti.
“Kebijakan ini diambil pemerintah pusat untuk mengantisipasi para pemilih yang tidak terdaftar di Pemilu 2014 ini. Jadi, bagi yang tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP Konvensional,”
Abu menambahkan bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP Elektronik, diharapkan agar segera melakukan perekaman data di kantor kecamatan terdekat.
“Dengan keterbatasannya pencetakan data KTP yang sekarang masih banyak yang belum melakukan makan ditahun 2014 ini pemerintah pusat maupun Daerah akan mengadakan pencetakan di setiap daerah dalam artian KTP Elektronik tidak lagi dicetak pemerintah pusat, melainkan akan dicetak di masing-masing kabupaten/kota
Dan diharapakan bagi masyarakat yang belum amupun yang sudah melakukan rekaman namun belum menerima E-KTP agar bisa besabar karna masih dalam proses
Pembuatan atau pencetakan E-KTP menurut UU No 24 tahun 2013 tentang adimitrasi kependududkan bahwah pembuatan KTP,KK maupun Akte Kelahiran tidak dipungut biaya dan apa bila didapatkan dengan sengaja PNS maupun pegawai meminta uang untuk pembuatan KTP,KK maupun Akte kelahiran makan bisa dikenakan hukuman penjara 6 tahun atau denda 75 juta.