12 Parpol Sudah Laporkan Dana Kampanye
KAYUAGUNG RADIO - Sebanyak 12 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), sudah menyetorkan laporan dana kampanye tahap kedua ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sebagian besar parpol melaporkan dana kampanye menjelang batas akhir penyerahan karena mereka tidak ingin mendapat sanksi," kata Ketua KPU Kabupaten OKI, Dedi Irawan, S.IP, M.Si, diruangan kerjanya, senin (3/3/2014).
Sesuai dengan ketentuan, penyetoran laporan dana kampanye tahap kedua ke KPU paling lambat 2 Maret 2014 dan partai yang tidak menyerahkan hingga batas akhir pelaporan, akan mendapat sanksi tegas berupa pencoretan sebagai peserta Pemilu 2014.
Parpol yang tidak menyerahkan dana kampanye dapat didiskulifikasi sebagai peserta Pemilu 2014 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, sehingga mereka tidak bisa ikut dalam pesta demokrasi yang digelar 9 April 2014
"Sanksinya memang cukup tegas, sehingga seluruh parpol di Kabupaten OKI, benar-benar mematuhi ketentuan itu dan seluruh parpol sudah menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU hingga batas terakhir kemarin 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB," katanya.
Dedi mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan 12 parpol di Kabupaten OKI, sehingga belum mengetahui apakah seluruh parpol sudah mengisi format laporan dengan benar atau tidak.
"Yang penting seluruh parpol sudah menyerahkan laporan hingga batas akhir dan tidak ada yang terlambat. Kalau ada yang salah dalam pengisian, maka pihak KPU akan memanggil pimpinan parpol yang bersangkutan untuk memperbaikinya