Kejaksaan Negeri Kota Kayuagung Musnahkan BB Narkoba Dan Senpi

KAYUAGUNG RADIO - Kejaksaan Negeri Kota Kayuagung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) tindak kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Rabu 9 Oktober 2013. Barang Bukti tersebut berupa narkoba jenis ganja 207 paket kecil, 6 linting jumlah 20,49 kg, sabu-sabu seberat 11, 138 gram, ineks 114 butir lebih setengah butir, senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), alat hisap sabu-sabu dan uang palsu pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 3 juta. 

Acara tersebut berlangsng di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kayuagung dan dihadiri oleh Kapolres Kabupaten Ogan Komering Ilir AKBP Erwin Rachmat SIk, Kapolres Kabupaten Ogan Ilir AKBP Asep Jajaj Sudrajat SIk, Dandim 0402 OKI Letkol Inf M Arif Suryandaru, Kajari Kayuagung Subeno SH, dan Unsur muspida Kabupaten OKI dan OI..

Kajari Kayuagung Subeno SH didampingi Kasi Pidum Na'im Mullah SH MH mengatakan pihaknya menyerahkan barang bukti (BB) berupa amunisi aktif sebanyak 103 butir ke Kodim 0402/OKI, sedangkan yang tidak aktif dan selongsongnya akan dimusnahkan. Sementara itu Kapolres OKI AKBP Erwin Rahmat SIk menegaskan jangan sekali-kali mencoba narkoba karena narkoba bisa menjerumuskan kita semua.
Diberdayakan oleh Blogger.