Dishubkominfo OKI Menertibkan Mobil Barang Yang Masuk Wilayah Kota
KAYUAGUNG RADIO - Guna untuk meningkatkan PAD dan mengaktifkan terminal
Kayuagung Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo)
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus memberikan dan mengawasi kedaraan
dalam Kota Kayuagung dimana kendaraan jenis PICK UP dan BOX pengangkut barang
umum yang akan masuk kedalam kota harus ada izin dan waktu yang telah ditentukan
Kepala Dishubkominfo OKI. Ir H.M Usni
Maliki MM melalui Petugas Pos Pengawasan Terminal lama Ahmad Kurni mengatakan
menurut Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
dan Peraturan Daerah Nomor 31 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Angkutan Barang
serta Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No.8 tahun 2011 bahwah kendaraan
harus mentaati peraturan Undang Undang dibidang lalulintas dan angkutan jalan
serta mengangkut barang sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan serta, kendaraan angkutan barang harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Kendaraan Harus Melengkapi Surat-surat Kendaraan Seperti : Surat Izin Angkutan
Barang Surat Tanda Uji Kendaraan (Buku Keur),
Ahmad Menambahkan Petugas Dishubkomimpo terus
melakukan penjagaan dan pengawasan kendaraan yang masuk dalam kota dan akan
memberikan pembinaan terhadap kendaraan yang telah melanggar atau masuk dalam kota tidak pada waktunya
Kendaraan Mobil Box atau mobil pengangkut
barang untuk menjaga kelancaran jalan khususnya dalam wilayah Kota Kayuagung mobil tersebut bisa masuk pada
pukul 12.00 hingga 20.00 Wib