Ditilang? Minta Saja Surat Tilang Warna Biru!
KAYUAGUNG RADIO - Beberapa waktu yang lalu, tim Vemale mendapat broadcast Blackberry
yang berisi langkah-langkah tepat saat ditilang polisi. Siapa yang mau
ditilang? Tidak ada! Kalau memang melanggar tata tertib lalu lintas
tidak apa-apa ditilang, tetapi kesal juga jika uang tilang yang kita
bayarkan masuk ke kantong polisi. Karena itu, isi broadcast menyarankan
agar kita meminta Slip Biru saat ditilang.
Beda Slip Biru dan Slip Merah
Slip Merah:
Slip
Merah adalah surat tilang yang diberikan pada seseorang yang melakukan
kesalahan atau melanggar tata tertib lalu lintas tetapi tidak mengakui
kesalahannya. Dalam kata lain, tidak terima jika dirinya ditilang dan
ingin melanjutkan kasus ini dipengadilan. Maka Petugas Lalu Lintas akan
memberi Slip Merah dan dikenakan denda sesuai beratnya kesalahan melalui
proses pengadilan.
Slip Biru:
Sedangkan
Slip Biru adalah surat tilang yang diberikan pada seseorang yang
melakukan kesalahan atau melanggar tata tertib lalu lintas dan mengakui
kesalahannya. Merujuk pada jawaban Aipda Tarmin dalam situs
TMCMetro.com, setelah ditilang, pelanggar bisa langsung membayar denda
di Bank BRI yang di tunjuk. Besar denda yang harus di bayar harus sesuai
ketetapan UU No 22 2009. Apabila orang yang ditilang mengikuti sidang
pengadilan, maka jumlah denda bisa berkurang sesuai keputusan di
pengadilan.
Apakah Slip Biru Efektif dan Cepat Menyelesaikan Masalah Tilang?
Ada
anggapan bahwa tilang memakai Slip Biru lebih bisa menekan praktik
'uang damai' pada Polisi, karena denda yang dibayar akan langsung masuk
ke kas negara. Sedangkan Slip Merah lebih rawan dengan praktik masuknya
denda ke dompet Polisi. Tapi apakah membayar denda dan menyelesaikan
kasus tilang dengan Slip Biru lebih mudah dan efisien?
Berdasarkan
pengakuan mereka yang pernah ditilang dan menuliskannya dalam berbagai
blog, menyelesaikan masalah tilang dengan Slip Biru tidak bisa dikatakan
cepat, karena ada beberapa orang yang tetap harus mengikuti proses
pengadilan.
Seperti yang dituliskan Wawan Purwanto Wepe dalam
Kompasiana. Dia ditilang karena dianggap melanggar lampu merah. Akhirnya
Wawan meminta Slip Biru dan dikenai denda maksimal Rp 500.000 sesuai
Pasal 287 (2). Setelah menitipkan uang sebesar Rp 500.000 di bank BRI
yang ditunjuk, Wawan masih harus menunggu keputusan sidang untuk besar
denda yang ditetapkan.
Setelah proses panjang hingga sekitar 2
minggu, akhirnya keputusan sidang menetapkan denda yang harus dibayar
Wawan sebesar Rp 31.000 (Rp. 30.000 denda dan Rp.1.000 biaya sidang).
Sisa uang yang dititipkan pada BRI sebesar Rp 469.000 dikembalikan, SIM
dikembalikan dan kasus tilang selesai.
Denda Slip Biru Tidak Besar
Ada
rasa takut saat seseorang meminta Slip Biru, karena ada denda maksimal
yang harus dibayarkan. Tetap dalam fakta lapangan dan dari pengalaman
yang kami baca di berbagai blog, denda maksimal akan diberikan jika
seseorang yang ditilang melakukan kesalahan berat lain, misalnya
menabrak orang hingga meninggal atau menyebabkan kerusakan. Jika tilang
diberikan karena melanggar lampu merah, lupa tidak membawa sim, dan
sebagainya, denda yang diberikan pengadilan tidak terlalu besar.
Pengalaman
penulis awik1212.wordpress.com, menyebutkan bahwa dia terkena tilang
karena tidak membawa SIM. Denda yang tertera dalam Pasal 281 adalah Rp 1
juta. Tetapi pihak kepolisian hanya meminta Rp 100.000 untuk dibayarkan
pada BRI. Setelah melalui proses sidang, denda yang harus dibayar hanya
Rp 25.000, sisa kelebihan uang Rp 75.000 dikembalikan pada yang
bersangkutan. Maka kasus tilang selesai.
Ingin Slip Biru atau Slip
Merah, terserah Anda. Jika Anda ingin denda masuk ke kas negara dan
tidak keberatan repot jika harus menghadiri sidang, maka mintalah Slip
Biru.
Sumber : vemale.com