Badak Sumatera Jadi Satwa Nasional 2012
KAYUAGUNG RADIO - Badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) ditetapkan sebagai Satwa Nasional 2012. Sementara itu, mangrove Kandelia candel (Rhizophoraceae) sebagai Puspa Nasional.
Penetapan itu dilakukan Wakil Presiden Boediono pada peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) 2012 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (19/11/2012). Turut hadir, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya.
HCPSN merupakan momentum langkah bersama dalam melindungi dan memanfaatkan secara berkelanjutan keaneragaman hayati Indonesia.
Boediono dalam kesempatan perayaan tersebut menekankan pentingnya ratifikasi Protokol Nagoya untuk perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia. Menurutnya, hal itu penting sebab Indonesia merupakan salah satu negara dengan sumber daya genetik terkaya.
"Pemerintah telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Protokol Nagoya," katanya.
"Dengan adanya undang-undang tersebut, maka Indonesia akan memiliki landasan hukum yang mantap untuk melindungi dan melestarikan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik," tambah Boediono.
Ratifikasi Protokol Nagoya, katanya, juga akan menjamin pembagian keuntungan yang adil dalam pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kekayaan hayati Indonesia menduduki 10 besar peringkat dunia. Untuk mamalia, Indonesia menduduki peringkat pertama dengan 515 spesies dan 36 persen di antaranya endemik. Untuk reptil, Indonesia berada pada peringkat ketiga dengan 600 spesies.
Untuk burung, Indonesia menduduki peringkat keempat dengan 1.518 jenis dan 28 persen endemik. Pada golongan amfibi, Indonesia memiliki 270 jenis dan berada pada peringkat kelima. Kekayaan flora berbunga Indonesia menduduki peringkat ketujuh.
Selain tentang Protokol Nagoya, Boediono juga menekankan pentingnya ratifikasi Konvensi Rotterdam Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu Dalam Perdagangan Internasional. Indonesia akan segera menyusun RUU terkait.
"Dengan demikian, Indonesia makin terlindungi dari dampak negatif perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu yang dapat merugikan kesehatan, kecerdasan, dan kualitas hidup masyarakat Indonesia," jelas Boediono.
Penetapan itu dilakukan Wakil Presiden Boediono pada peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) 2012 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (19/11/2012). Turut hadir, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya.
HCPSN merupakan momentum langkah bersama dalam melindungi dan memanfaatkan secara berkelanjutan keaneragaman hayati Indonesia.
Boediono dalam kesempatan perayaan tersebut menekankan pentingnya ratifikasi Protokol Nagoya untuk perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia. Menurutnya, hal itu penting sebab Indonesia merupakan salah satu negara dengan sumber daya genetik terkaya.
"Pemerintah telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Protokol Nagoya," katanya.
"Dengan adanya undang-undang tersebut, maka Indonesia akan memiliki landasan hukum yang mantap untuk melindungi dan melestarikan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik," tambah Boediono.
Ratifikasi Protokol Nagoya, katanya, juga akan menjamin pembagian keuntungan yang adil dalam pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kekayaan hayati Indonesia menduduki 10 besar peringkat dunia. Untuk mamalia, Indonesia menduduki peringkat pertama dengan 515 spesies dan 36 persen di antaranya endemik. Untuk reptil, Indonesia berada pada peringkat ketiga dengan 600 spesies.
Untuk burung, Indonesia menduduki peringkat keempat dengan 1.518 jenis dan 28 persen endemik. Pada golongan amfibi, Indonesia memiliki 270 jenis dan berada pada peringkat kelima. Kekayaan flora berbunga Indonesia menduduki peringkat ketujuh.
Selain tentang Protokol Nagoya, Boediono juga menekankan pentingnya ratifikasi Konvensi Rotterdam Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu Dalam Perdagangan Internasional. Indonesia akan segera menyusun RUU terkait.
"Dengan demikian, Indonesia makin terlindungi dari dampak negatif perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu yang dapat merugikan kesehatan, kecerdasan, dan kualitas hidup masyarakat Indonesia," jelas Boediono.
Sumber : ANT